Norma Sosial

Norma

Aturan/tata tertib yang bersifat konkret (nyata). Bertujuan menciptakan keteraturan sosial.

Ciri-ciri Norma Sosial

  1. Hasil kesepakatan bersama/konsensus
  2. Bisa berubah sesuai kebutuhan
  3. Ditaati oleh pendukungnya (masyarakat)
  4. Punya sanksi jika dilanggar
  5. Umumnya tidak tertulis (kecuali norma hukum)

Norma berdasarkan Sumbernya

1. Norma Agama

Berasal dari wahyu Tuhan.
  • Melaksanakan Sholat, berpuasa.
  • Larangan berzina, riba.

2. Norma kesusilaan

Berasal dari hati nurani tentang apa yang baik dan buruk.
  • Bukan suami istri tinggal serumah.
  • Berciuman di muka umum, walaupun suami istri.

3. Norma kesopanan

Berasal dari pendapat masyarakat tentang cara bertingkah laku.
  • Berpakaian yang sopan.
  • Merendahkan suara ketika berbicara dengan orang yang lebih tua.
  • Tidak kentut sembarangan.

4. Norma kebiasaan

Berasal dari perilaku sama yang diulang-ulang, sehingga menjadi kebiasaaan.
  • Membawa oleh-oleh ketika pulang dari bepergian.
  • Memberi salam dan mengetok pintu saat bertamu.

5. Norma Hukum

Berasal dari peraturan tertulis yang dibuat pemerintah.
  • Wajib bayar pajak.
  • Membuat KTP setelah 17 tahun.

Tingkatan Norma Menurut Kuatnya Sanksi

Dari sanksi lemah ke kuat, tingkatan norma:
  1. Usage (tata cara)
  2. Folkways (kebiasaan umum)
  3. Mores (tata kelakuan)
  4. Custom (adat istiadat)
  5. Law (hukum)

1. Usage (cara)

  • Cara berbuat sesuatu.
  • Perbuatan yang tidak disadari dan sesekali dilanggar.
  • Sanksi lemah. Berupa ejekan, sindiran, cemoohan.
  • Contoh:
    • Tidak mengecap ketika makan
    • Tidak bersendawa setelah makan

2. Folkways (kebiasaan umum)

  • Kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang dan dianggap baik oleh masyarakat.
  • Perbuatan yang disadari.
  • Sanksi berupa teguran, nasihat dari orang lain.
  • Contoh:
    • Memberi salam dan mengetok pintu ketika bertamu
    • Memakai pakaian berwarna hitam saat menghadiri pemakaman.

3. Mores (tata kelakuan)

  • Berasal dari ajaran agama/ideologi tertentu.
  • Melarang/mengharuskan suatu perbuatan.
  • Disebut juga sebagai norma pengatur.
  • Sanksi berupa celaan, hinaan, diberi label “orang jahat”, “tidak bermoral”, dikucilkan dari pergaulan.
  • Contoh:
    • Jangan berzina.
    • Pernikahan sedarah tidak dibolehkan.

4. Custom (adat istiadat)

  • Norma yang terintegrasi (menyatu) dengan kuat di masyarakat.
  • Sanksi berupa denda adat, diusir dari masyarakat.
  • Contoh:
    • Tidak boleh bercerai dalam adat lampung.
    • Jangan menikah dengan marga sama dalam adat batak.
    • Hukum waris melalui jalur ibu dalam adat minang.

5. Law (Hukum)

  • Tertulis
  • Sanksi tegas dan memaksa.
  • Sanksi berupa penjara, denda administrasi, hukuman seumur hidup, pencabutan hak politik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Huruf diftong, Huruf Kluster, dan Pemenggalan Kata

Aturan Pemenggalan Kata

Tipe Lembaga Sosial Menurut Gillin