Norma
Aturan/tata tertib yang bersifat konkret (nyata). Bertujuan menciptakan keteraturan sosial.
Ciri-ciri Norma Sosial
- Hasil kesepakatan bersama/konsensus
- Bisa berubah sesuai kebutuhan
- Ditaati oleh pendukungnya (masyarakat)
- Punya sanksi jika dilanggar
- Umumnya tidak tertulis (kecuali norma hukum)
Norma berdasarkan Sumbernya
1. Norma Agama
Berasal dari wahyu Tuhan.
- Melaksanakan Sholat, berpuasa.
- Larangan berzina, riba.
2. Norma kesusilaan
Berasal dari hati nurani tentang apa yang baik dan buruk.
- Bukan suami istri tinggal serumah.
- Berciuman di muka umum, walaupun suami istri.
3. Norma kesopanan
Berasal dari pendapat masyarakat tentang cara bertingkah laku.
- Berpakaian yang sopan.
- Merendahkan suara ketika berbicara dengan orang yang lebih tua.
- Tidak kentut sembarangan.
4. Norma kebiasaan
Berasal dari perilaku sama yang diulang-ulang, sehingga menjadi kebiasaaan.
- Membawa oleh-oleh ketika pulang dari bepergian.
- Memberi salam dan mengetok pintu saat bertamu.
5. Norma Hukum
Berasal dari peraturan tertulis yang dibuat pemerintah.
- Wajib bayar pajak.
- Membuat KTP setelah 17 tahun.
Tingkatan Norma Menurut Kuatnya Sanksi
Dari sanksi lemah ke kuat, tingkatan norma:
- Usage (tata cara)
- Folkways (kebiasaan umum)
- Mores (tata kelakuan)
- Custom (adat istiadat)
- Law (hukum)
1. Usage (cara)
- Cara berbuat sesuatu.
- Perbuatan yang tidak disadari dan sesekali dilanggar.
- Sanksi lemah. Berupa ejekan, sindiran, cemoohan.
- Contoh:
- Tidak mengecap ketika makan
- Tidak bersendawa setelah makan
2. Folkways (kebiasaan umum)
- Kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang dan dianggap baik oleh masyarakat.
- Perbuatan yang disadari.
- Sanksi berupa teguran, nasihat dari orang lain.
- Contoh:
- Memberi salam dan mengetok pintu ketika bertamu
- Memakai pakaian berwarna hitam saat menghadiri pemakaman.
3. Mores (tata kelakuan)
- Berasal dari ajaran agama/ideologi tertentu.
- Melarang/mengharuskan suatu perbuatan.
- Disebut juga sebagai norma pengatur.
- Sanksi berupa celaan, hinaan, diberi label “orang jahat”, “tidak bermoral”, dikucilkan dari pergaulan.
- Contoh:
- Jangan berzina.
- Pernikahan sedarah tidak dibolehkan.
4. Custom (adat istiadat)
- Norma yang terintegrasi (menyatu) dengan kuat di masyarakat.
- Sanksi berupa denda adat, diusir dari masyarakat.
- Contoh:
- Tidak boleh bercerai dalam adat lampung.
- Jangan menikah dengan marga sama dalam adat batak.
- Hukum waris melalui jalur ibu dalam adat minang.
5. Law (Hukum)
- Tertulis
- Sanksi tegas dan memaksa.
- Sanksi berupa penjara, denda administrasi, hukuman seumur hidup, pencabutan hak politik.
Komentar
Posting Komentar