Lembaga Politik

Definisi

Suatu sistem norma yang mengatur tentang distribusi wewenang dan kekuasaan.

Cara Mendapatkan Kekuasaan/otoritas

  • Kharismatik: dengan wibawa, pengaruh, dan nama baik. Contohnya Ulama.
  • Tradisional: turun-temurun sesuai tradisi. Contohnya anak raja jadi raja.
  • Legal-rasional: dengan proses demokrasi. Contohnya Presiden dipilih lewat Pilpres.

Fungsi Lembaga Politik

  1. Menjaga ketertiban di dalam negeri (internal order)
  2. Menjaga keamanan dari ancaman luar negeri (external security)
  3. Mewujudkan kesejahteraan umum (General Welfare)
  4. Mengatur proses politik (Seperti pemilu)
  5. Membentuk dan melembagakan UU.
  6. Saluran mobilitas sosial vertikal.

Unsur-unsur Lembaga Politik

  1. Pola perilaku: loyalitas, kepatuhan, subordinasi, kerja sama, konsensus.
  2. Budaya simbolis: bendera, lagu kebangsaan, lambang negara.
  3. Budaya manfaat: gedung, persenjataan, pekerjaan pemerintah.
  4. Kode spesialisasi: program, konstitusi, traktat(perjanjian), hukum.
  5. Ideologi: Nasionalisme, hak rakyat, demokrasi.

Bentuk Negara

Negara Kesatuan

  • Hanya ada satu pemerintahan (Presiden/Raja), satu parlemen, satu lembaga peradilan dan satu konstitusi.
  • Contoh: Indonesia, Filipina, Vietnam, Italia, Prancis, Inggris, Turki.

Negara Federal

Terdapat beberapa negara bagian yang berada di bawah naungan negara federal. Setiap negara bagian bebas menentukan konstitusi, membuat UU untuk wilayahnya sendiri, dan punya parlemen (DPR) sendiri. Namun, konstitusi negara bagian tidak boleh bertentangan dengan konstitusi federal. Sementara untuk hal-hal kenegaraan seperti urusan luar negeri, kebijakan moneter dan keamanan ditangani oleh pemerintah Pusat.
Contoh: Malaysia, Australia, Amerika Serikat, Jerman dan Rusia.

Bentuk Pemerintahan

Republik

  • Kekuasaan Eksekutif (Presiden)
  • Kekuasaan Legislatif (DPR / MPR)
  • Kekuasaan Yudikatif (Lembaga Peradilan / MA)

Monarki

Dipimpin oleh seorang raja/ratu. Jabatan raja diperoleh berdasarkan keturunan dan berlaku seumur hidup. Monarki terbagi 2, yaitu:
a. Monarki Absolut
  • Raja punya kekuasaan mutlak.
  • Contohnya Arab Saudi.
b. Monarki Konstitusional
  • Raja/ Ratu hanya sebagai simbol negara; Perdana Menteri yang menjalankan pemerintahan
  • Contohnya Inggris, Belanda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Huruf diftong, Huruf Kluster, dan Pemenggalan Kata

Aturan Pemenggalan Kata

Tipe Lembaga Sosial Menurut Gillin